A. Arti
Definisi / Pengertian Ibadah
Haji
Ibadah haji adalah ibadah yang wajib
dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik
secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan dan lain-lain
sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni rukun
islam ke lima
yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.
B. Syarat Sah Haji
1. Agama Islam
2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
3. Tidak gila / waras
4. Bukan budak (merdeka)
2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
3. Tidak gila / waras
4. Bukan budak (merdeka)
C. Persyaratan Muslim yang Wajib Haji
1. Beragama Islam (Bukan orang
kafir/murtad)
2. Baligh / dewasa
3. Waras / berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu melaksanakan ibadah haji
2. Baligh / dewasa
3. Waras / berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu melaksanakan ibadah haji
Syarat "Mampu" dalam
Ibadah Haji
1. Sehat jasmani dan rohani tidak
dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular,
gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika
masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji
dan menjadi haji yang mabrur.
2. Memiliki uang yang cukup untuk
ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah
haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi
karena tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap
diberi nafkah selama berhaji.
3. Keamanan yang cukup selama
perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan
selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki
dewasa yang dapat dipercaya.
D. Rukun Haji
Rukun haji adalah hal-hal yang wajib
dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka
dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan
berikutnya.
1. Ihram
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa'i
5. Tahallul
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa'i
5. Tahallul
Rukun haji akan dijelaskan pada
artikel lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar