“Sistem perbankan yang saling menguntungkan,
dengan keanekaragaman produksi dan skema keuangan yang lebih variatif”
Sistem perbankan syariah adalah
alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak
(nasabah dan bank), yang di dukung oleh keanekaragaman produk dan skema
keuangan yang lebih variatif, dan dilakukan secara transparan agar adil bagi kedua
belah pihak. Perbankan yang kredibel dan menjadi pilihan masyarakat Indonesia.
Kehadiran sistem perbankan syariah
di Indonesia
semakin mudah di temukan oleh masyarakat, dengan mengenali logo iB (ai-Bi) di
bank-bank terkemukan terdekat. iB (ai-Bi) memudahkan masyarakat untuk mengenali
tersedianya jasa perbankan syariah di manapun di seluruh Indonesia. Logo
iB (ai-Bi) merupakan penanda identitas industri perbankan syariah di Indonesia, yang
merupakan kritalisasi dari nilai-nilai utama sistem perbankan syariah yang
modern, transparan, berkeadilan, seimbang dan beretikan. Dengan adanya iB
sebagai penanda, masyarakat akan merasa lebih nyaman karena produk dan jasa
layanan perbankan yang diberikan akan mengutamakan nilai-nilai keadilan,
transparan, keseimbangan etika, dan kebaikan sosial bersama.
Perbedaan utama antara sistem
perbankan syariah dengan sistem perbankan konvesional terletak pada:
- Jenis produk yang lebih beragam dan skema keuangan yang lebih bervariasi
- Pengolahan dana masyarakat yang transparan, sehingga lebih adil bagi nasabah dan bank.
Pembiayaan berdasarkan prinsip jual
beli dengan marjin (Murabahah)
Murabahah adalah transaksi jual-beli
di mana bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga
jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan tertentu. Kedua
pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual di
cantumkan dalam akad jual berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya
dilakukan dengan cara pembayaran
cicilan. Dalam transaksi ini barang di serahkan segera setelah akad sedangkan
pembayaran dilakukan secara tangguh.
Contoh : pembiayaan pembelian
kendaraan bermotor.
Pembiayaan berdasarkan prinsip jual
beli dengan pembayaran dilakukan dimuka (Salam)
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang
diperjualbelikan belum ada, namun kuantitas, kualitas, harga. Dan waktu penyerahan barang harus di tentukan secara
pasti. Bank membayar secara tunai kepada supplier dan barang diserahkan secara
tangguh. Ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya
kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara
cicilan.
Contoh : pembiayaan untuk pembelian
hasil pertanian.
Pembiayaan berdasarkan prinsip jual
beli dengan pesanan (Istishna)
Produk
Istishna menyerupai produk salam, namun
dalam istishna pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali
(termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan
pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Sewa
(Ijarah)
Transaksi
Ijarah adalah tansaksi dimana bank menyewakan suatu obyek sewa kepada
nasabah dan atas manfaat yang diterima oleh nasabah atas penggunann obyek sewa yang
disewa, bank dapat mengalihkan ongkos sewa. Pada akhir disewakannya kepada
nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittmlik
(sewa yang diikuti dengan berpindahaan kepemilikan).
Harga sewa dan harga jual disepakati
pada awal perjanjian.
Contoh : obligasi syariah.
Kemitraan (Musyarakah)
Bentuk umum dari usaha bagi hasil
adalah kemitraan (musyarakah). Transaksi musyarakah adalah semua bentuk usaha
yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan
seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Secara
spesifik bentuk kontribusi dan pihak yang bekerjasama dapat berupa dana, barang
perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian
(skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset
(seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan
barang-barang lainnya yang dapat di nilai dengan uang.
Contoh: pembiayaan KPR dimana porsi
kepemilikan bank semakin lama semakin menurun sedangkan kepemilikan nasabah
semakin menigkat (decreasing musyarakah/musyarakah mutanaqisah).
Penyertaan Modal (Mudharabah)
Mudharabah adalah bentuk kerjasama
antara dua atau lebih pihak dimana salah satu pihak mempercayakan sejumlah modal
kepada pihak lain yang bertindak sebagai pengelola (mudharib) dengan suatu
perjanjian pembagian keuntungan. Dalam mudharabah tidak di persyaratkan adanya
wakil pemilik modal (shahibul maal) dalam manajemen proyek
Contoh: pembiayaan modal kerja
perusahaan tekstil.
Pinjaman Uang (Qardh)
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi
qardh dalam perbankan antara lain untuk pinjaman talangan haji, dimana nasabah
calon haji diberikan pinjaman haji. Nasabah akan melunainya sebelum
keberangkatannya ke haji.
Atas jasa bank memberikan dana talangan tersebut bank dapat memperoleh fee
(ujrah).
Contoh lain penggunaan skema qardh
dalam perbankan syariah adalah pemberian dana
talangan/pinjaman uang kepada nasabah premium yang memiliki deposito di bank
tersebut guna mengatasi kesulitan likuiditas nasabah tersebut. Pinjaman uang
tersebut dijamin dengan deposit yang dimiliki nasabah. Atas jasa peminjaman dana bank memperoleh fee (ujrah) yang besarnya tidak
tergantung pada jumlah dana yang di
pinjamkan.
Perwakilan (Wakalah)
Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan
(pekerjaan) dari nasabah kepada bank dan atas jasanya tersebut bank meminta
imbalan tertentu.
Contoh: pembukaan L/C dan transfer
uang.
Penjaminan (Kafalah)
Produk di perbankan syariah yang
menggunakan skema kafalah adalah produk bank garasi. Dalam kafalah, terdapat
pengalihan tanggung jawab nasabah kepada bank dan atas jasanya bank berhak
meminta imbalan.
Contohnya: kafalah digunakan dalam
produk kredit syariah.
Titipan (wadiah)
1.Titipan Murni
(wadiah amanah)
Prinsip titipan (wadiah) terdiri
dari dua yaitu titipan murni (wadiah amanah) dan titipan yang dapat dikelola
(wadiah yaddhamanah). Dalam titipan murni (wadi’ah amanah), pada prinsipnya
harta titipan tidak boleh di manfaatkan oleh yang dititipi (bank). Sedangkan
dalam wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) boleh memanfaatkan harta
titipan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar